ETIKA BISNIS ( TULISAN 2)
NAMA :
IRENE ROSE SARASWATI
KELAS :
3EA48
NPM :
15214422
ETIKA
BISNIS ( TULISAN 2)
CONTOH
KASUS ETIKA BISNIS
PT. Perusahaan Listrik
Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan
listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk
memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka
merugikan masyarakat. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan
pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini,
PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus
pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi
kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. Usaha
PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT.
PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang
pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun
mereka kehendaki. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan
monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain
tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik
dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat. Seperti berita yang dilansirkan
dari www.RRI.co.id sebagai berikut :
RRI, Surabaya :
Meningkatnya kebutuhan listrik masyarakat setiap tahunnya mengalami peningkatan
antara 5-6 persen, namun kondisi tersebut mengakibatkan stok listrik kian
terbatas. Sudah maksimalnya beban penggunaan sejumlah Gardu Induk (GI) di
wilayah Jawa Timur dan terkendalanya pembangunan GI menyebabkan kondisi
kelistrikan di wilayah membaut Jatim terancam terjadi pemadaman bergilir.
Sedikitnya, ada 9
kabupaten yang terancam terjadinya pemadaman bergilir hingga dua tahun kedepan
diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Bangkalan, Sampang, Sumenep dan Pamekasan.
Dikatakan Rido Hantoro
Wakil Kepala Pusat Studi Energi ITS krisis listrik tidak saja terjadi di Jatim
dan Surabaya namun hampir keseluruhan pulau Jawa juga mengalami krisis listrik.
"Hal ini dipicu
terus menurunnya pasokan listrik yang bisa disuplai kepada konsumen. Program
peningkatan daya sebesar 35.000 Megawatt jika terealisasi dengan cepat,
kemungkinan terjadinya krisis bisa dihindari," terangnya kepada RRI, Rabu
(12/11/2014).
Selain kasus diatas
yang terjadi di Sidoarjo adapun kasus krisis listrik terjadi disejumlah
kabupaten diseluruh daerah, kasus ini memuncak saat PT. Perusahaan Listrik
Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai
wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal
ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan
Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi
bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN
berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah
karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan
Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta
Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk
pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara
Karang.
Dikarenakan PT. PLN
memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung
pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi
kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya
daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi
pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini
menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi
enggan untuk berinvestasi.
Penyelesaian kasus :
Pada dasarnya kegiatan
bisnis tidaklah hanya bertujun untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya
dengan menghalalkan segala cara melainkan perlu adanya perilaku etis yang
diterapkan oleh semua perusahaan. Etika yang diterapkan oleh sebuah perusahaan
bukanlah salah satu penghambat perusahaan untuk dapat berkompetisi dengan para
pesaingnya melainkan untuk dipandang oleh masyarakat bahwa perusahaan yang
menerapkan etika didalam perusahaan bisnis adalah sebagai perusahaan yang memiliki
perilaku etis dan bermoral.
Dari pembahasan pada
bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat.
Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata,
sebaiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha
di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan
batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang
merugikan masyarakat serta Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat
ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan
masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33. Selain daripada itu bukan
hanya pihak pemerintahan yang harus berpartisipati kita sebagai masyarakat yang
cerdas sudah seharusnya berpikir terbuka dan cerdas untuk masa depan,
gunakanlah sumber daya alam yang terdapat di negeri ini secukupnya agar sumber
daya alam kita tetap terjaga sehingga penerus bangsa nanti bisa merasakan
sumber daya alam yang sama. Jangan memandang karena kita mampu membayar kita
bisa menggunakan sumber daya alam secara berlebihan. Hal tersebut tidak etis
dan tidak menunjukkan sikap masyarakat yang cerdas. Save our energy & love
our earth.
Komentar
Posting Komentar